Soko Bisnis

Kemendag Tegas! Pastikan Minyakita Tepat Sasaran dan Bebas Pelanggaran

Sepanjang periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita, termasuk distributor dan pengecer. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
20 Maret 2025

para pelaku usaha pengemas (repacker) Minyakita diminta untuk mematuhi aturan ketat yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta regulasi terkait lainnya. (Ist/Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dalam mengawasi distribusi minyak goreng Minyakita. 

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (18/3) di kantor Kemendag, Jakarta, para pelaku usaha pengemas (repacker) Minyakita diminta untuk mematuhi aturan ketat yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta regulasi terkait lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan berbagai asosiasi repacker, seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI, untuk memastikan seluruh ketentuan terkait merek Minyakita dipatuhi. 

Baca juga: Ekspose PT AEGA di Karawang, Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan Minyakita

Pelanggaran Dilakukan Repacker dengan Kurangi Takaran

Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran oleh beberapa repacker yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, serta mengalihkan lisensi Minyakita secara tidak sah.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh repacker Minyakita di Indonesia dan sepakat untuk memastikan distribusi minyak goreng ini berjalan sesuai aturan,” jelas Iqbal dalam keterangan pers, Rabu (19/3). 

“Beberapa pelanggaran yang ditemukan, seperti pengurangan takaran dan penyalahgunaan lisensi, tidak akan kami toleransi,” tegas Iqbal.

Minyakita Bukan Minyak Subsidi, Distribusi Harus Tepat Sasaran

Iqbal juga mengklarifikasi bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi dan tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Oleh karena itu, distribusi harus tetap dilakukan dengan skema yang sesuai, terutama dengan memastikan bahwa produk ini tersedia di pasar rakyat agar dapat diakses oleh masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Ketentuan Ditarik dari Pasaran, Pelaku Kecurangan akan Dihukum Berat

“Kami menegaskan bahwa Minyakita harus dijual di pasar rakyat sesuai targetnya. Seruan ini terus kami sampaikan kepada produsen dan distributor agar distribusinya tidak melenceng,” ujarnya.

Rapat yang dihadiri oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring ini juga melibatkan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan

Sepanjang periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita, termasuk distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan. 

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) serta menjual dengan skema bundling bersama produk lain.

Tak hanya itu, dua perusahaan yang terbukti mengurangi takaran kemasan Minyakita telah diekspos ke publik pada Januari dan Maret 2025. 

Sebagai sanksi, izin penggunaan merek Minyakita milik kedua perusahaan tersebut dicabut.

“Perusahaan yang menyalahgunakan merek Minyakita akan kami tindak sesuai aturan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasusnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Iqbal.

Pasokan Minyakita Selama Ramadan Ditingkatkan

Menghadapi Ramadan, Kemendag juga meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan Minyakita guna memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran dan menjaga harga tetap stabil. 

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat.

Dengan berbagai kebijakan ini, Kemendag berharap Minyakita dapat tetap menjadi solusi minyak goreng yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat luas. (SG-2)